Jumat, 10 Juli 2009

DAFTAR RADIOLOG BARU


Profile Radiolog baru yang baru selesai ujian Nasional di Jogyakarta. Semua telah berhasil Lulus dengan baik dan memuaskan serta salah seorang menjadi Juara I Lomba karya tulis Nasional, yang dilaksanakan pada saat Ujian Nasional tersebut.
Selamat dan sukses dalam menjalankan tugas.

daftar PPDS baru radiologi



ini daftar dan wajah baru para PPDS yang masuk bulan Juli 2009. Selamat datang dan selamat bekerja dan sukses dalam belajar menjadi radiolog baru 3,5 tahun yad

Kamis, 09 Juli 2009

intra arterial infusion pada brain cancer









Perkembangan interventional radiologi begitu mengesankan, seringkali didapatkan masalah, dimana klinisi kesulitan memberikan therapi, misalkan dengan pembedahan, oleh karena kedudukan dari tumor yang sedemikian sehingga menyulitkan dalam tindakan operatif atau dengan kata lain tidak mungkin dilakukan. Medikal therapi seringkali juga tidak memberikan treatment efek yang baik, dan hanya seringkali merupakan supporting therapi saja. Chemotherapi IV sering kali memberikan lokal dose yang rendah ok bahan chemotherapi akan terdistribusi ke seluruh tubuh.
Intra arterial chemotherapi, merupakan bidang dari intervensi radiologi memberikan keuntungan dalam pelaksanaan, dimana kita dapat mencapai pembuluh darah feeding arteri dengan menggunakan kateter dan dengan mudah bahan chemotherapi diberikan , dengan demikian high dose lokal dapat dicapai. Dengan manipulasi dari bahan juga dapat diberikan efek sustein release , dan dengan demikian obat akan tetap tinggi pada lokal tumor dan pelan pelan baru menurun dan ini akan memberikan efek sistemik yang rendah.
Contoh kasus :
Anak MAR, 1 tahun diketahui adanya tumor didaerah serebropontin angle, dimana setelah dilakukan peraatan berulang baru diketahui kalau terdapat mass di otaknya.
Terdapat penyulit Hydrocephalus, yangkemudian diterapi dengan pemasangan PV shut.
Terhadap mass primair kesulitan melakukan operasi ok letaknya di cerebelum dan medula obongata.

Kamis, 02 Juli 2009

Departemen Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Anggaran

Term Of Reference (TOR) Bukan Sekedar Syarat Administrasi Pengalokasian Anggaran
Perencanaan Anggaran - 01/11/2006 11:34:21


Term of Reference (TOR) menjadi salah satu data pendukung dalam pengalokasian anggaran. Rencana kegiatan yang diajukan harus dilampirkan TOR sebagai salah satu acuan perencana anggaran untuk menguji kelayakan pendanaan bagi kegiatan dimaksud. Dengan demikian, TOR bukan sekedar sebagai syarat administratif dari proses pengalokasian anggaran. Bahkan, sebenarnya TOR dapat juga dimanfaatkan berbagai pihak seperti pimpinan yaitu sebagai sarana untuk melakukan kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut, pemeriksa yaitu sebagai referensi dalam melakukan pemeriksaan.

Dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan No. 55 /PMK.02/2006 tanggal 12 Juli 2006 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2007, harus memuat 5W dan 3H yaitu What, menguraikan mengenai pengertian apa dan output apa yang akan dihasilkan. Berarti tujuan yang akan dicapai oleh kegiatan tersebut secara eksplisit sudah dijelaskan dalam TOR. Apa yang mau dicapai, apa yang akan dihasilkan sudah barang tentu menjadi target dari pelaksanaan kegiatan dimaksud. Why, menerangkan tentang alasan perlunya kegiatan tersebut dilaksanakan dalam hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja (Satker) tersebut. Kegiatan yang dilakukan oleh suatu Satker, harus mengacu pada main task –nya. Who, menjelaskan tentang penanggungjawab kegiatan dan siapa sasaran yang akan menerima layanan tersebut. When, menjelaskan rencana waktu pelaksanaan kegiatan, Where, menerangkan tentang lokasi penyelenggaraan kegiatan, serta How Long, menjelaskan tentang waktu yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan, How, menjabarkan tentang bagaimana kegiatan tersebut akan dilaksanakan? Dan terakhir How Much yang menguraikan tentang rencana biaya yang diperlukan untuk melaksankan kegiatan tersebut yang dirinci dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dengan informasi yang disajikan didalamnya, maka TOR dapat berfungsi sebagai : Pertama, alat bagi pimpinan untuk melakukan pengendalian kegiatan yang dilakukan oleh bawahannya. Kedua, alat bagi para Perencana Anggaran untuk menilai kepantasan pelaksanaan kegiatan tersebut dari sudut pandang keterkaitan dengan main task, dan ketiga, alat bagi pihak-pihak pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan realisasi kegiatan tersebut.

istilah2 dalam pendidikan menurut undang2

1.  Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 

2.  Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

3.  Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

4.  Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

5.  Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

6.  Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

7.  Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

8.  Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

9.  Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

10.  Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

11.  Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

12.  Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

13.  Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

14.  Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

15.  Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.

16.  Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. 

17.  Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

18.  Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.

19.  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

20.  Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

21.  Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.

22.  Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

23.  Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.

24.  Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.

25.  Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

26.  Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

27.  Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

28.  Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

29.  Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.

30.  Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional

Rabu, 01 Juli 2009

suasana kuliah sebelum mulai


Gambar mahasiswa siap2 ngisi bensin dulu sebelum kuliah di mulai